UU Daerah Khusus Jakarta Atur Kewenangan Majukan Budaya Betawi Jadi Prioritas - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.
Hal itu sebagaimana termaktub pada pasal 31 UU DKJ yang berbunyi.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Kemudian, untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan betawi, Daerah Khusus Jakarta berwenang membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBD.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," bunyi pasal 31 UU DKJ ayat 2.
Selanjutnya, Pemprov DKJ juga dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.
Terkini Lainnya
UU Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Banggar DPR Berharap APBN 2025 Bisa Atasi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
UU Daerah Khusus Jakarta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test