Terkini Lainnya
TOPIK
DPRD DKI Jakarta menginginkan ada pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta termasuk mobil dan motor.
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Satu di antara poin yang diatur pada UU DKJ terkait pengaturan tarif pajak barang dan jasa tertentu.
Dalam UU tersebut, terdapat 15 kewenangan khusus yang akan diberikan setelah Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.
Dalam UU DKJ terdapat 10 daerah mulai dari kabupaten hingga kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. apa saja pasal yang berubah?
RUU DKJ telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif. Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).