androidvodic.com

Terungkap Penyebab Utama Taruna STIP Tewas Usai Dianiaya Senior, Tersangka Tarik Lidah Korban - News

Laporan wartawan Tribunnewscom, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan penyebab utama kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19).

Korban meninggal dunia setelah dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Putu tewas karena penyelamatan yang dilakukan tersangka idak sesuai prosedur.

"Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Utara, pada Sabtu (4/5/2024).

Gidion menjelaskan, korban pingsan setelah dihujam lima kali pukulan di bagian ulu hati.

Mengetahui hal tersebut, tersangka dan keempat rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Tampang dan Sosok Tersangka Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Mahasiswa Tingkat 2

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukan tangan ke bagian mulut, sehingga organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, berdasarkan hasil visum RS Polri, ditemukan luka hantaman di bagian ulu hati yang mengakibatkan pecahnya jaringan paru-paru.

Baca juga: Keluarga Yakin Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas Lebih Dari Satu Orang

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif di balik kematian taruna STIP.

Gidion menilai ada arogansi senior yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat