androidvodic.com

Bukan Pukulan Senior, Polisi Sebut Hal Ini yang Jadi Pemicu Utama Tewasnya Taruna STIP - News

News, JAKARTA - Terungkap penyebab utama tewasnya mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19).

Ternyata bukan pukulan dari seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Baca juga: Kronologis Lengkap Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Tanya Junior: Mana yang Paling Kuat?

Korban Putu Satria Ananta Rustika tewas karena penyelamatan yang dilakukan tersangka Tegar Rafi Sanjaya tidak sesuai prosedur.

"Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Utara, pada Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Tampang dan Sosok Tersangka Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Mahasiswa Tingkat 2

Gidion menjelaskan, korban pingsan setelah dihujam lima kali pukulan di bagian ulu hati.

Mengetahui hal tersebut, tersangka dan keempat rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukan tangan ke bagian mulut, sehingga organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil visum RS Polri, ditemukan luka hantaman di bagian ulu hati yang mengakibatkan pecahnya jaringan paru-paru.

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif di balik kematian taruna STIP.

Gidion menilai ada arogansi senior yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Autopsi Jenazah Taruna STIP Diduga Dianiaya Senior Selesai, Keluarga Belum Diinformasikan Hasilnya

Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat