androidvodic.com

Polisi: Putu Satria Bukan Target Khusus, 4 Senior STIP Jakarta Aniaya Akibat Salah Pakaian Dinas - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Empat taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diklaim tak menargetkan secara khusus Putu Satria Ananta Rustika (19) untuk dijadikan korban penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian yang mengatakan bahwa Tegar Rafi Sanjaya Cs menganiaya korban hanya karena memakai baju olahraga di kelas.

"Jadi bukan ditentukan targetnya, tidak. Tapi karena memakai pakaian dinas olahraga (dianggap) salah kan, (kemudian) ditegur," ucap Hady kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang pihaknya lakukan, kata Hady, empat tersangka itu juga diklaim baru pertama kali melakukan tindak penganiayaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta, Ini Perannya

Namun ia tak mengetahui apakah ada tindak penganiayaan serupa yang dilakukan taruna lain di kampus tersebut, lantaran sejauh ini belum ada laporan yang pihaknya terima.

"Kalau dari hasil penyelidikan iya (baru pertama kali) untuk yang bersangkutan ya (para tersangka), kalau yang lain sampai saat ini belum ada laporan," kata dia.

Meski begitu Hady pun mengaku terbuka jika kedepan ada kejadian serupa agar para korban untuk sesegera mungkin melapor kepada pihaknya.

"Belum ada, belum ada laporan. Justru kita berharap kalau memang ada terjadi seperti itu, lapor, jangan takut, lapor aja," pungkasnya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"

Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat