androidvodic.com

Kecelakaan Maut di Subang, Anggota Komisi V DPR Minta Sanksi Tegas PO Bodong - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi menyusul kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu kemarin yang menewaskan 11 orang.

Sanksi tersebut sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas.” Kata Sigit, Minggu (12/5/2024).

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan.

Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Baca juga: Intan Fauziah, Siswi SMK Lingga Kencana Korban Bus Maut di Subang, Kerap Bangunkan Ayah Salat Subuh

“Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

Artinya kata dia, ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin.

"Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” kata Sigit.

Baca juga: Kemehub soal Kecelakaan Maut di Subang: Rem Diduga Blong, Bus Tak Punya Izin Angkutan

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu lalu.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipindana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit.

Sesuai Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat