BNPB Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Sumbar 14 Hari, Transisi Rehabilitasi Berjalan Paralel - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan pemerintah pusat bersama Pemprov, Pemda, dan TNI/Polri sepakat menetapkan tanggap darurat bencana di Sumatera Barat selama dua pekan.
Masa tanggap darurat dimulai sejak 12 Mei dan berlangsung sampai 24 Mei 2024.
"Dari Pemerintah Pusat dan Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/ Polri sudah sepakat tadi kita menetapkan tanggap darurat," kata Suharyanto dalam siaran langsung di Youtube Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Pada masa tanggap darurat, Pemerintah Pusat sepakat memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana harus benar-benar terpenuhi, baik pemulasaran bagi korban meninggal dunia, luka-luka, maupun warga yang mengungsi.
Baca juga: Cerita Martis Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat yang Kehilangan Mobil Hingga Warungnya
Namun, Suharyanto mengusulkan penanganan bencana tersebut dilakukan secara paralel dengan tahap transisi rehabilitasi rekonstruksi pasca-bencana.
Sebab waktu 14 hari dirasa terlalu lama jika hanya sebatas tanggap bencana.
Baca juga: Detik-detik Banjir Bandang Sumbar, Renggut 43 Korban Jiwa, Warga: Sangat Cepat, Suara Air Bergemuruh
"Kalau lihat penanganan bencana di tempat lain kan 14 hari kelamaan, kalau selesai baru ke transisi rehabilitas rekonstruksi, makanya tadi saya menekankan secara paralel kegiatannya dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Banjir Bandang Lahar Dingin di Sumbar
BNPB menyatakan pemerintah pusat bersama Pemprov, Pemda, dan TNI/Polri sepakat menetapkan tanggap darurat bencana di Sumatera Barat selama dua pekan.
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar