androidvodic.com

Kasus Abdul Gani, KPK Sita Dokumen Izin Tambang dari Geledah Sejumlah Lokasi di Maluku Utara - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama 

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni, rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub; kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif; Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara.

"Lokasi geledah: rumah kediaman IJ, rumah kediaman MS dan dua rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.

Ali menegaskan semua alat bukti itu dapat menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka. 

"Melengkapi berkas perkara, maka dilakukan penyitaan," katanya.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang. 

Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani.

Kasus suap Abdul Gani turut dikembangkan oleh KPK.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili

Lembaga antirasuah itu menjerat dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.

Mereka yaitu Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat