androidvodic.com

4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya 'Nempel' Bos NasDem Sehari-hari - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra 

News, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan untuk empat orang saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Susilaningtias menyatakan, saksi yang mendapat perlindungan itu bukan staf atau pegawai dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk kasus SYL, yang kami memberikan perlindungan kepada empat saksi, tapi tidak satu pun dari mereka yang sebenarnya berstatus sebagai staf di Kementerian Pertanian," ujar Susilaningtias dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah dan Mobil Mercy SYL yang Disita KPK

Susi membeberkan peran dan pekerjaan dari keempat saksi yang diberikan perlindungan tersebut.

Keempat saksi itu merupakan orang yang melekat kepada SYL, dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari dari Dewan Pakar Partai NasDem tersebut.

"Ini semua yang melekat dengan pak SYL gitu jadi bukan dari stafnya ya, jadi misalnya ada drivernya ada yang salah satu kan sudah banyak yang paham ya, misalnya yang mengurusi kerumahtanggaan seperti itu, jadi yang melekat dengan pak SYL sehari-harinya," kata dia.

Terkait dengan identitas dari keempatnya, Susi tidak membeberkan secara detail. Dirinya hanya menjabarkan insial nama.

"Mohon maaf tapi kami bisa sebutkan inisial nya, PH, H, UN, M," tandas Susi.

Baca juga: Saat JK Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG: Untung Rugi Bisnis Itu Biasa

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait banyaknya patwal LPSK di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa hari ini, Rabu (17/4/2024).

Patwal-patwal LPSK itu dipastikan memberikan perlindungan fisik kepada mantan ajudan SYL yang hari ini yang menjadi saksi di persidangan.

"PH, eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi terlindung LPSK dan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya.

Perlindungan fisik ini diberikan lantaran PH sudah ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK sejak Senin (27/11/2023).

Tak hanya di persidangan, LPSK juga terus memonitor kondisi fisik PH di tempat tinggal dan tempat kerjanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat