Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Pemerintah keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada aturan ini, pelayanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kementerian Kesehatan pun buka suara terkait hal ini.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril ungkap keberadaan KRIS menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mendapat perlakuan yang sama.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Peluang Adanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Pakai KRIS
"Tujuannya di Perpres ini, ingin menjamin semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kemenkes, Rabu (16/5/2024).
Perlakuan yang sama ini, lanjut Syahril bisa diterima melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap atau KRIS.
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.
Namun implementasi dari Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini masih dalam proses.
Karena sebagian fasilitas kesehatan masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
"Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap," kata Syahril.
Karena itu, sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Sebagai informasi, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Terkini Lainnya
Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
BERITA REKOMENDASI
Kemenkes: Waspada Kasus DBD Meningkat di Musim Kemarau
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku