androidvodic.com

Anggota DPR Pertanyakan Peluang Adanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Pakai KRIS - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Pimpinan Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mempertanyakan peluang adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah pemakaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu menyusul tidak adanya lagi sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.

Charles menyampaikan kemungkinan akan adanya protes dari pengguna manfaat BPJS Kesehatan kelas 3. Mereka tentunya tidak bisa dipatok iuran yang lebih besar seperti kelas 1 maupun 2.

Baca juga: Komisi IX DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan terkait Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

"Biaya iuran ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat tentunya akan ya mungkin kita harus menanyakan, apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta, karena tentunya masyarakat yang saat ini masuk menjadi peserta di kelas 3 akan keberatan kalau iurannya dinaikkan," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, Charles menyatakan sistem KRIS dari BPJS Kesehatan itu juga memungkinan pengguna manfaat kelas 1 yang ogah dapat pelayanan seperti kelas 2 maupun 3. 

Apalagi, kata dia, nantinya sistem KRIS dari BPJS Kesehatan ini nantinya pelayanan rawat inap para pasien akan diisi oleh 4 pasien. Hal itu berbeda dari kelas 1 BPJS Kesehatan yang biasanya hanya 2 pasien saja.

Baca juga: BPJS-Kemenkes Bakal Kaji soal Iuran Kelas Rawat Inap Standar 

"Kalau ada masyarakat di kelas 1 iurannya memang misalnya diturunkan, tetapi atau tetap sama tetapi mendapatkan pelayanan yang di bawah yang sudah didapatkan saat ini tentunya juga akan ada yang keberatan," katanya.

"Nah ini tentunya perlu kejelasan yang nantinya akan disampaikan kepada kami rapat berikutnya kami harapkan ada yang disampaikan kepada kami," sambungnya.

Karena itu, Charles menyampaikan pihaknya juga sudah berencana akan memanggil pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan pada pekan depan.

"Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus. Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.

"Jadi itu bukan di hapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024).

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Baca juga: Semua Usia Perlu Vaksinasi, PAPDI Harap Vaksin untuk Lansia Ditanggung BPJS Kesehatan

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Meskipun demikian menurut Menkes, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Menkes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat