androidvodic.com

JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla mengaku bingung kenapa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjadi terdakwa.

Kebingungan itu disampaikan JK saat bersaksi di persidangan kasus korupsi pengadaan proyek LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2024).

Baca juga: Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini, ttahu saudara?" tanya Hakim kepada JK.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa. Bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.

JK mengakui bahwa tugas yang dilakukan Karen sebagai Dirut Pertamina atas instruksi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya yang tertuang di dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006.

Baca juga: Jusuf Kalla Tiba-tiba Sambangi Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Apa?

Instruksi yang dimaksud berupa pemenuhan cadangan energi nasional hingga 30 persen.

"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya Hakim kepada JK.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," jawab JK.

Menurut JK, seorang petinggi perusahaan BUMN tak boleh dihukum hanya karena rugi semata.

Sebab untung-rugi merupakan hasil dari kebijakan dan langkah bisnis yang dilakukan.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya," kata JK.

Pernyataan JK langsung disambut gemuruh tepuk tangan pengunjung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun tepuk tangan itu langsung dihentikan Majelis Hakim karena dianggap tak menghormati persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat