androidvodic.com

Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang - News

News - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut pernah mengumpulkan uang sebesar Rp773 juta untuk kepentingan kunjungan kerja (kunker) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Belgia.

Hal itu disampaikan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam persidangan, jaksa KPK bertanya kepada Bambang yang hadir sebagai saksi tentang maksud permintaan uang Rp600 juta oleh staf Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementan bernama Hariwan.

Bambang menjawab bahwa permintaan uang tersebut untuk kebutuhan perjalanan luar negeri SYL dan rombongan pada 2021 lalu.

Bambang mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari dikumpulkannya sisa uang perjalanan dinas yang dimiliki oleh pegawai Dirjen Tanaman Pangan Kementan.

Jaksa kemudian juga menanyakan terkait uang Rp173 juta atas nama Wahyu Priyatno.

Bambang menyebut, permintaan uang itu dilakukan lantaran adanya kekurangan dalam pembiayaan kunker ke Belgia.

"Terus ada lagi nih tambahan ke Belgia nih, dalam satu rangkaian ke Wahyu Priyatno sejumlah Rp173 juta, ada lagi?" tanya jaksa.

"Ya jadi itu setelah perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan dan dilengkapi dan dibayar oleh Ditjen Tanaman Pangan," ungkap Bambang.

Anggaran Disebut Kurang

Hal senada juga disampaikan saksi lain yang memberikan keterangan di persidangan.

Menurut saksi, Rp600 juta itu ditagihkan dari Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementan lantaran anggaran yang kurang.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; sebagai terdakwa.

Baca juga: Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah 6 Jam, KPK Bawa Keluar 2 Koper, Kamar Utama Ikut Digeledah

Karena anggaran kurang untuk biaya Rp600 juta itu, kekurangannya ditagihkan kepada lima para bawahannya di Direktorat Jenderal di Kementan, termasuk Ditjen Tanaman Pangan.

"Selanjutnya ada juga Hariwan, nomor 8 ini Rp600 juta, 15 September tahun 2021. Keterangannya Belgia. Ini apa nih?" tanya jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi kepada saksi Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat