Rencana Pemberlakuan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Indonesia Sama dengan Cina, Sama-sama Tanpa Kelas - News
Laporan Wartawan News Willy Widianto
News, CINA - Sistem klasifikasi pada layanan BPJS Kesehatan bakal diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan tersebut bakal diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.
Namun implementasi dari Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini masih dalam proses. Karena sebagian fasilitas kesehatan masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Pelayanan BPJS Kesehatan serupa juga berlaku di China. Di negeri Tirai Bambu ini dikenal dengan sebutan Government Insurance atau asuransi dari pemerintah.
Baca juga: Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Setali tiga uang yang akan diberlakukan pemerintah Indonesia, pemerintah China juga tidak mengenal sistem klasifikasi pada program Government Insurance tersebut.
"Tidak ada penanganan khusus pelayanan dan penanganan semua sama," kata Chief Obstetrician Sanjiu Hospital of Qiqihar, Zhang Wenqin saat acara China-Indonesia Expert Scientific Seminar di Qiqihar, China, Kamis(16/5/2024).
Kata Zhang, pasien peserta 'Government Insurance' juga hanya membayar biaya di rumah sakit sebesar 30 persen dengan semua pelayanan tanpa ada klasifikasi.
"Hanya ada 30 persen yang harus dibayar pasien dari total biaya perawatan," kata Zhang.
Pada tahun 2022, China memiliki 1,34 miliar orang yang terdaftar dalam asuransi kesehatan dasar yang disubsidi negara, menurut statistik yang dirilis oleh Administrasi Keamanan Layanan Kesehatan Nasional, namun jumlah tersebut lebih sedikit 17,05 juta orang dibandingkan tahun 2021.
Namun belakangan jutaan warga China justru meninggalkan asuransi kesehatan negara. Penyebabnya mulai dari premi yang terus meningkat, berkurangnya tunjangan, peningkatan kesehatan di kalangan penduduk paruh baya dan kegagalan rencana asuransi untuk mengatasi beberapa penyakit utama.
Berdasarkan Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut didasarkan oleh hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Sementara sebelum ada rencana kenaikan bagi penerima upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan.
Terkini Lainnya
pasien peserta 'Government Insurance' di China hanya membayar biaya di rumah sakit sebesar 30 persen dengan semua pelayanan tanpa ada klasifikasi
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami