androidvodic.com

Pencurian Kabel Optik Kerap Terjadi, Komisi III DPR: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sahroni menegaskan, pencurian kabel maupun fasilitas umum lainnya bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan masyarakat lain. 

Karenanya, Sahroni meminta polisi untuk tidak hanya meningkatkan upaya pencegahan, tapi juga meningkatkan efek jera pada pelaku.

“Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong. Ini selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas," kata Sahroni dalam keterangannya Jumat (17/5/2024).

Sahroni juga ingin pelaku pencurian dijerat dengan hukuman yang berat dan setimpal. 

Hal tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pencurian yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.

“Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,” ucap Sahroni.

Oleh karenanya, Sahroni tidak ingin ada pihak yang menanggap remeh kejadian pencurian seperti ini.

“Jadi jangan salah, ini bukan tindak pelanggaran ringan loh. Dampaknya bahaya sekali,” tandasnya Sahroni.

Ada pun SU (27) dan TH (25), warga Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, ditangkap Polsek Jenggawah Kabupaten Jember. Keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom. 

Baca juga: Pencurian Mobil Brimob di Bandara Sentani, 4 Polisi Diperiksa, Pelaku Masih Pemulihan Pasca Operasi

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Rabu (15/5), menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (12/5) lalu. 

Melalui ini, polisi menemukan kabel sepanjang 2 kilometer yang sudah dipotong sebanyak 450 batang menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat