Kemendag Ungkap Pertek Syarat Izin Impor Usulan Kemenperin Pemicu Kontainer Tertahan di Pelabuhan - News
News, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023.
Hal ini menjadi salah satu pemicu 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Budi mengklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.
"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.
Seperti diketahui, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.
Saat itu, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Terkini Lainnya
Hal ini menjadi salah satu pemicu 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Menko PMK: Meminjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara
BERITA REKOMENDASI
Sapi Kurban 300 Kg Ngamuk dan Lompat ke Kali di Tanjung Priok
BERITA TERKINI
berita POPULER
Terungkap Alasan Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Ternyata Demi Bantu Produksi Krakatau Steel
73 Persen Pekerja Pernah Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan, Diskriminasi Hingga Pelecehan
Jadi Tanggung Jawab Bersama, Pengelolaan Sampah Perlu Harmoni Multisektoral
Kemendagri: Jaringan Kota Cerdas ASEAN Berkembang dari 26 Menjadi 31 Kota
KPK Tahan Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Rugikan Negara Rp20,4 Miliar