Eks Mentan SYL Palak Dirjen Perkebunan Kementan Rp 36 Juta Untuk Perjalanan Keluarga Dari Makassar - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) blak-blakan soal permintaan mantan atasannya, eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan pribadi.
Termasuk di antaranya untuk perjalanan keluarga dari Makassar hingga puluhan juta rupiah pada Desember 2022.
"Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022," ujar Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, permintaan tiket itu disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
Nilainya tak main-main untuk sekali perjalanan mencapai Rp 36 juta.
"Itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta," kata Andi.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi SYL, Eks Mentan Perintahkan Anak Buah Servis Mobil Mercy Rp19 Juta
Perjalanan keluarga SYL ini ternyata hanya satu dari banyaknya permintaan yang mesti dipenuhi Andi sebagai pejabat Eselon I Kementan.
Totalnya, Andi diminta hingga Rp 317 juta untuk berbagai keperluan.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK di persidangan.
"Sekitar Rp 317 juta," jawab Andi.
Di antaranya, ada yang digunakan untuk umrah, servis mobil Mercedes Benz, hingga donasi ke pesantren.
Baca juga: Terbongkar Eselon I Kementan Diminta Patungan oleh SYL, Uangnya Disetor untuk Donasi Pesantren
Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp 159 juta.
Kemudian untuk servis mobil Mercy, Dirjen Perkebunan dimintai Rp 19 juta.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat Kementan blak-blakan soal permintaan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan perjalanan dari Makassar Rp 36 juta.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025