androidvodic.com

KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL di Kota Parepare Sulsel - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Tim penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Dijelaskan Ali, rumah kelir putih itu dibeli oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

Duit yang digunakan membeli griya itu berasal dari sejumlah pejabat Kementan.

"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," ungkap Ali.

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi

Ali mengatakan, aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

Rumah yang kini jadi salah satu bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk SYL.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada Kamis (16/5/2024).

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat