KY Usulkan 33 Hakim yang Terbukti Langgar Kode Etik Dijatuhi Sanksi - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, sebanyak 17 hakim diusulkan sanksi ringan, 5 hakim diusulkan sanksi sedang, dan 8 hakim diusulkan sanksi berat.
Diketahui sepanjang Januari-April 2024, KY menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Sementara 3 orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA)," ucap Joko, dalam konferensi pers secara daring, pada Senin (20/5/2024).
Terkait usulan sanksi tersebut, ia menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 hakim.
Baca juga: KY Terima 267 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Periode Januari-April 2024
Kemudian, usulan sanksi sedang, yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," kata Joko Sasmito.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan ialah bersikap tidak profesional, yang dilakukan oleh 14 hakim.
Tak hanya itu, jenis lainnya seperti menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara dilakukan 5 hakim, menerima suap atau gratifikasi dilakukan 4 hakim, perselingkuhan dilakukan 3 hakim.
Baca juga: Diduga Ditraktir Makan Pengacara, Sejumlah Pimpinan MA Dilaporkan ke KY
Selanjutnya, terkait kepemilikan senjata api tanpa izin dilakukan oleh 1 orang hakim, menelantarkan istri dan anak melibatkan 1 hakim, tidak membayar kewajiban hutang dilakukan 1 hakim, dan berperilaku tidak pantas dilakukan 1 hakim.
"Untuk 5 orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," kata Joko.
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi