androidvodic.com

Baznas-LAZ dan Kemenag Berkolaborasi Tambah 100 Titik Program Pemberdayaan Ekonomi Umat - News

News, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penambahan 100 titik baru untuk program Pemberdayaan Ekonomi Umat tahun 2024. 

Hal itu disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Muhibuddin mengatakan penambahan titik tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, termasuk BAZNAS dan LAZ,” tutur Muhibuddin.

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk Program Zakat dan Wakaf, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan program ini di tahun mendatang.

Sementara itu. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya fokus dan lokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini.

Menurutnya, pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas, yaitu fakir dan miskin.

“Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahiknya, yaitu fakir dan miskin,” ucap Waryono

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Kegiatan tersebut dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: Survei Dampak Program Zakat dan Wakaf di Indonesia akan Libatkan Mahasiswa

Melalui kolaborasi, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat