androidvodic.com

Jalani Sidang 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Dalil Aduan Dugaan Tindak Asusila: Tidak Sesuai Fakta - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari membantah aduan dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dalam sidang pelanggaran etik yang berlangsung di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

“Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim usai sidang, Rabu (22/5/2024) sore.

Hasyim menegaskan bantahan itu ia sampaikan sebab semua bukti dan aduan yang disampaikan pihak pengadu dalam sidang yang berlangsung tertutup ini tidak sesuai fakta.

“Bukan karena sekadar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim tidak mau bicara banyak ihwal substansi persidangan untuk menghargai proses persidangan yang berlangsung tertutup.

Baca juga: PPP Disebut Sulit Lolos Parlemen oleh Hasyim Asyari, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Sebagaimana diketahui, saat pertama kali menyampaikannya laporan ke DKPP, pihak kuasa hukum disebut Hasyim justru membeberkan hal yang jadi satu poin aduan dalam persidangan.

Hasyim merasa dirugikan atas hal itu sebab bahan aduan tersebar lebih dulu padahal proses sidang masih belum dimulai saat itu.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Etik Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Mengapa Desta Ikut Dipanggil?

Sidang perdana ini berlangsung kurang lebih 8 jam dalam agenda mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dihadiri sebagai ahli.

Jadwal sidang selanjutnya masih direncanakan oleh DKPP dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak lainnya. Seluruh Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI bakal dihadirkan dalam sidang mendatang.

Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat