LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.
Seperti diketahui Saka Tatal merupakan satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang telah bebas pada 2020 silam.
Terkait hal ini Susi pun menuturkan bahwasanya LPSK tak menutup pintu bagi siapa saja yang hendak mengajukan perlindungan terutama menyangkut kasus kematian Vina Cirebon.
"Terus yang kedua, siapa tau ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kita berikan perlindungan," kata Susi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Alhasil wanita yang kembali terpilih menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029 itu pun memastikan bahwa Saka bisa mengajukan perlindungan kepada pihaknya meski sempat berstatus sebagai terpidana.
Baca juga: Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Interogasi Keluarga hingga Kumpulkan Bukti
Hanya saja memang lanjut Susi, sejauh ini baru ada satu saksi yang telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
"Yang pasti kita tak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK. Nanti kita melakukan lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidak," ucapnya.
Saka Akui Pernah Disiksa
Saka Tatal sebelumnya mengaku tidak tahu soal kronologis pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.
Sebab, saat itu, Saka mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian.
Bahkan, Saka mengatakan tak kenal dengan Vina dan Eki.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Interogasi Keluarga hingga Kumpulkan Bukti
Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
LPSK mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.
Saka Akui Pernah Disiksa
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami