Polisi Terbitkan SIM C1, Apa Bedanya dengan SIM C? Bukan untuk Motor Biasa - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Peluncuran diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024) siang.
"Hari ini, kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun perbedaan untuk SIM C biasa dengan SIM C1 terdapat pada kecepatan kendaraan. Untuk SIM C biasa untuk sepeda motor yang mempunyai kecepatan 0-240 cc, sedangkan SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Benarkan Adanya Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Semua Dihitung
Kemudian, perbedaan kedua yakni pemohon SIM C1 wajib mempunyai SIM C terlebih dahulu yang berlaku minimal satu tahun.
Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Namun, Aan menyebut SIM C1 ini baru akan terealisasi pada 3 tahun ke depan.
"Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan.
"Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dengan SIM C1," sambungnya.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng di Tangga Istana di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88
Aan mengatakan, nantinya petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan hingga attitude pemohon SIM 1 dalam mengendarai kendaraan roda dua yang CC nya 250 ke atas.
"Ada ujian teori, ujian praktik dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini. karena kalau sudah di jalan, ini kadang lupa apalagi sudah konvoi, kadang lupa kita. di situ ada rambu-rambu, di situ traffic light, ada yang nyebrang dan sebagainya," ujar dia.
Aan membeberkan 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dalam setahun 2023. Dari jumlah itu, 76 orang diantaranya meninggal dunia.
"Artinya, setiap jam ada 3 (tiga) nyawa melayang di jalan raya. Dan 78 persen yang terlibat maupun pelaku adalah kendaraan roda dua. nah CC nya nggak tau, cc 250 ke bawah, 250 ke atas sampai 500, atau 500 ke atas. ini kita belum kaji lebih dalam," ungkapnya.
Aan berharap, kehadiran SIM C1 dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik," tukasnya.
Terkini Lainnya
Aan mengatakan, nantinya petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan hingga attitude pemohon SIM 1 dalam mengendarai kendaraan roda dua
Data Bansos Aman dari Peretasan, Mensos Risma Mohon kepada Hacker: Ini untuk Melayani Orang Miskin
BERITA REKOMENDASI
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas