androidvodic.com

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum - News

News - Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu disebut satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.

Padahal, sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Namun, setelah menghadirkan Pegi ke publik, polisi menyebut, DPO-nya hanya ada Pegi yang kini sudah ditangkap.

Sementara nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO, karena alasan adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.

Apalagi, DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum News, Senin (27/5/2024).

Menurut Badrus, polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu, kenapa dulu penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.

Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Baca juga: Di Hari Vina Cirebon Terbunuh Pegi Setiawan Kerja di Bandung, Pengacara Pegang Bukti

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.

Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat