androidvodic.com

KPK Sita Innova Venturer Anak SYL, Anggota DPR Indira Chunda Thita - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Anggota DPR Indira Chunda Thita pada Kamis, 30 Mei 2024. Mobil yang disita adalah Toyota Innova Venturer.

"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," imbuhnya.

Ali mengatakan, mobil itu ditemukan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Disinyalir kepemilikan mobil tersebut berusaha disamarkan.

"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," terangnya.

Mobil yang telah disita itu akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam, Mercedes Benz Sprinter warna putih, Suzuki New Jimny, Honda X-ADV 750 CC, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut telah menyita rumah SYL yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara asalnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Baca juga: Meski Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK Tegaskan Anak SYL Tetap Bisa Dijerat Pidana

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat