androidvodic.com

Program Tapera, Istana: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia  Belum Miliki Rumah - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Istana melalui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, program tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. Hal itu kata Moeldoko merupakan amanat konstitusi.

"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera ini diatur oleh UU," kata Moeldoko.

Kata Moeldoko, Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS. Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.

Pemerintah kata Moeldoko memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah. Berdasarkan data BPS kata Moeldoko, rerdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.

Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya

Menurut Moeldoko, sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Oleh karenanya kata dia, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.

"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat