Bawas MA Belum Ada Rencana Periksa Hakim terkait Putusan soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal ini terkait Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Suharto mengatakan, kalaupun dalam satu kasus terdapat hakim yang salah dalam memutus, perbaikan putusan hanya dapat dilakukan melalui putusan.
"(Rencana Bawas MA periksa majelis hakim) belum ada. Karena kalau hakim salah dalam memutus, ini memperbaikinya dengan putusan," kata Suharto saat ditemui usai menghadiri acara Paralegal Justice Award 2024 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/6/2024).
Suharto menekankan, dalam konteks putusan, hakim memiliki kebebasan untuk memutus. "Bayangin kalau setiap hakim mutus, (lalu) diperiksa, nanti enggak ada yang berani jadi hakim," ucapnya.
Begitu juga saat Suharto menyoroti posisi KY sebagai pengawas eksternal. Terkait hal ini, ia menyebut, pengawas terhadap hakim tetap harus menjaga kebebasan hakim itu sendiri.
"Tapi harus kita ingat bahwa kita ini negara hukum. Pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menggangu kebebasan hakim itu sendiri," kata Suharto.
Baca juga: KPU Jadi Lembaga yang Inkonsisten Jika Tindaklanjuti Putusan MA Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.
Nantinya, kata Joko, pihaknya akan mendalami pertimbangan hukum jajaran majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
"Saya sudah minta kepada Tim Waskim dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut untuk didalami tentang pertimbangan hukumnya bagaimana," kata Joko Sasmito, kepada News, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Wajah Hukum Kita Begitu Memalukan
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Baca juga: Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas MA belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas