androidvodic.com

Bisa Bikin SIM Meski Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Syaratnya - News

News, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Lalu bagaimana jika pemohon SIM punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Diuji di 7 Polda, Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM

Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan,selama tahap ujicoba ini Kepolisian tetap memberikan kemudahan kepada pemohon SIM sekalipun memiliki tunggakan iuran. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Tanggal 1 Juli - September masih uji coba, (ketika ada tunggakan) SIM tetap diberikan. Yang penting sudah terdaftar nyicil di program rehab itu," kata AKBP Faisal dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Korlantas Polri: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Sejumlah Negara ASEAN Pada 2025

Nantinya pemohon SIM dapat menunjukan bukti telah terdaftar di program Rehab tersebut ketika hendak mengurus SIM."Jadi belum bayar pun pemohon sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM tetap kita berikan," ujar dia.

Sementara bagi pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.

Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa:

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat