androidvodic.com

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL - News

News, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan Febri Diansyah saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasua pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Upah senilai ratusan juga itu dijelaskan Febri ketika Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar dirinya perihal berapa besaran honor yang ia terima sewaktu menjadi tim hukum ketiga terdakwa kasus tersebut.

"Berapa menerima honor itu?," tanya Fahzal.

"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri di ruang sidang.

"Berapa nilainya?," tanya lagi Fahzal.

Febri yang saat itu duduk di kursi saksi awalnya sempat ragu-ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL cs.

Bahkan saat itu ia melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai jumlah upahnya pada saat itu.

"Apakah tepat saya sampaikan disini Yang Mulia?," tanya Febri memastikan.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan 3 pegawai Kementan hadir jadi saksi di persidangan kasus korupsi mantan Menteri SYL, Senin (3/6/2024) di PN Tipikor Jakarta. 
Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan 3 pegawai Kementan hadir jadi saksi di persidangan kasus korupsi mantan Menteri SYL, Senin (3/6/2024) di PN Tipikor Jakarta.  (News/Ashri Fadilla)

Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.

Tak hanya itu dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.

"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.

"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab?," lanjut Fahzal bertanya.

Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang menyebutkan jumlah honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat