androidvodic.com

Hasto PDIP Yakini Ada Orderan dan Upaya Pembungkaman Dibalik Pemanggilan Dirinya ke Polisi - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pemanggilan dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2024) besok.

Hasto menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta nasional yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara 'Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024' di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Politisi asal Yogyakarta ini juga mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan Pemilu ini sudah menjadi ini sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.

"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," ujarnya.

Hasto mengaku bingung, ketika menyuarakan soal kecurangan Pemilu dan ada pengaduan masyarakat, aparat begitu cepat memproses hukumnya.

Akan tetapi, sejumlah kasus-kasus korupsi, tambang ilegal hingga kejahatan perbankan itu sepertinya justru didiamkan oleh aparat.

Tak hanya itu, sejumlah persoalan hukum yang menimpa partainya menjadi korban pun tak pernah diselesaikan.

"Kami di PDIP punya antrian persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang mebuat informasi strategis, itu tidak di proses. Sementara yang mempersoalkan meningkatkan kualitas demoktasi malah kemudian diproses," ujarnya.

"Tetapi saya akan datang, karena kami tahu bahwa ini perintah orderan," jelas Hasto.

Diketahui, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat