androidvodic.com

Jaksa KPK Panggil 5 Saksi, di Antaranya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan GM Radio Prambors - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin (3/6/2024).

Sidang masih berkutat di agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Nayunda Dapat Cincin dari SYL, Terungkap dari Chat SYL yang Tanya Kenapa Cincin Darinya Tak Dipakai

JPU KPK rencananya akan memanggil lima saksi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua di antara lima saksi tersebut yaitu:

  • Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
  • GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Tiga saksi yang bakal dihadirkan jaksa KPK :

  • Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan
  • Sugiyatno, Karumga Rumdin Mentan
  • Yusgie Sevyahasna, Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

Baca juga: NasDem Buka-bukaan soal Aliran Dana SYL, Akui Biasa Buka Sumbangan Tiap Ada Event

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Politikus Partai NasDem itu juga terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus itu masih dalam tahap penyidikan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat