androidvodic.com

Komentari Fatwa MUI Salam Lintas Agama, Rektor IAIN Ponorogo: Salam Implementasi Fikih Muamalah - News

News - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai praktik mengucapkan salam lintas agama menuai banyak tanggapan.

Satu di antaranya datang dari Rector IAIN Ponorogo, Prof Evi Muafiah yang menyatakan, pengucapan salam merupakan bagian dari relasi muamalah atau hubungan antara manusia dengan manusia yang lainnya.

Menurut Evi, pengucapan salam bukanlah bagian dari ubudiyah. Sebab dalam ucapan salam terdapat harapan kebaikan yang diucapkan antara satu kepada yang lainnya.

"Kita harus bisa memberikan batasan apa itu ubudiyah apa itu muamalah."

"Ubudiyah itu mengatur relasi manusia dan Tuhan yang dalam menjalankan relasi tersebut seorang muslim harus bersikap eksklusif dengan meyakini bahwa kebenaran hanyalah milik Allah."

"Sementara muamalah adalah relasi antar manusia dengan manusia lainnya, yang dalam menjalankan relasi tersebut seorang muslim harus bersikap inklusif," kata Evi dalam rilis yang diterima News, Selasa (4/6/2024).

Guru Besar di bidang pendidikan Islam tersebut menambahkan, mengucapkan salam adalah bagian dari relasi muamalah yang tidak berkaitan dengan peribadatan manusia dengan Tuhan.

Dalam salam, kata Evi, mengandung ucapan ucapan baik untuk sesama manusia.

Di sisi lain, mengucapkan hal-hal yang baik juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

"Dalam pengucapan salam tersebut, kita mengakui bahwa setiap manusia yang ada di dunia ini berhak untuk mendapatkan keselamatan dan kedamaian."

"Inti dari nilai keselamatan dan kedamaian ada dalam setiap makna ucapan salam dalam semua agama," kata dia.

Baca juga: PP Himmah Dukung Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama

Diketahui, beberapa waktu lalu, MUI melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. 

Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua MUI, Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh yang dilansir dari laman MUI, Jumat (31/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat