androidvodic.com

Sekjen PDIP Hasto Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penghasutan, Diperiksa Hari Ini - News

News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bakal diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) hari ini.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang dilayangkan dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan atas perkara dugaan penghasutan.

Hasto disebut melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait kritiknya tentang kecurangan Pemilu 2024.

Orang yang paling vokal di PDIP ini diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal itu, Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy bakal menemani Hasto hadir dalam pemeriksaan pertama ini dengan status sebagai kuasa hukum Hasto.

"Ya betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny, Senin (3/6/2024) malam.

Ronny mengaku, sempat merasa heran terkait pelaporan ini.

Pasalnya, yang dilaporkan adalah Sekjen partai politik yang sah yang juga berkepentingan dalam kegiatan Pemilu 2024, lalu.

Apalagi, kata Ronny, apa yang disampaikan Hasto yakni merupakan wawancara bersama TV nasional yang merupakan produk jurnalistik.

Selain itu, ia merasa kritikan Hasto cukup rasional untuk disampaikan.

Oleh karena itu, Ronny telah membawa sejumlah hal yang nantinya akan disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Hasto hingga Ribka Tjiptaning Hadiri Peringatan HUT ke-3 Ganjarist di Jakarta

"Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah sesuai UU yang berlaku di republik ini."

"Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat," jelas Ronny.

Sebut Orderan Orang

Sementara itu, Hasto meyakini ada pihak yang sengaja memerintahkan atau mengorder dilakukannya pelaporan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat