androidvodic.com

8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar - News

News - Bendara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, bersaksi dalam sidang korupsi atau gratifikasi eks Menteri Pertenian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

Berstatus sebagai saksi tambahan, Sahroni menjawab sejumlah pertanyaan dari Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Ia pun membantah beberapa pertanyaan dari Pontoh yang coba dikonfirmasikan kepada Sahroni.

Di antaranya membantah kesaksian Sekjen Garnita, Joice Triatman yang menyebut Ketua Umum NasDem Surya Paloh memerintahkan pembagian sembako.

Anggota DPR RI itu juga mengklaim pengurus Partai NasDem tak tahu perihal pembagian sembako, termasuk asal muasal dana yang diduga dari Kementerian Pertanian.

Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) - Fahmi Ramadhan
Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) - Fahmi Ramadhan (News/Fahmi Ramadhan/KompasTV)

Sahroni pun menyebut, Surya Palohh sudah capek atas pemberitaan yang beredar terkait sangkut paut NasDem dengan kasus korupsi SYL.

Tak hanya itu, Sahroni juga menyatakan jumlah sumbangan dapat diterima NasDem.

Sebenarnya dalam persidangan, Majelis Hakim hendak mencecar soal sumbangan yang pernah diberikan SYL ke Nasdem.

Namun, Sahroni lantas mengungkapan nilai maksimum yang dapat diterima Nasdem mencapai Rp 1 miliar.

Berikut 8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL:

1. Surya Paloh Sudah Capek

Baca juga: Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan

Sahroni mengatakan pihaknya tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai NasDem.

Hal tersebut, katanya, karena Partai NasDem tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Sahroni pernah ditanyai oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait segala aliran dana yang mengalir ke partai hingga menyebabkan SYL dicokok dan ditetapkan tersangka korupsi.

Lantas, Sahroni menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Paloh sudah enggan untuk membahas kasus yang menjerat SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat