DPR Persilakan Dewas Usul Revisi UU KPK: Kami Senang Sekali, Sudah 5 Tahun Banyak Komplain - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusulkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal ini disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Pacul meminta Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan memberikan masukan jika ingin merevisi UU KPK.
"Jadi usul saja kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan 'coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 tahun 2019 ini seperti ini', itu kita akan senang sekali pak," kata Pacul di lokasi.
Terlebih, kata dia, UU KPK sudah berjalan lima tahun setelah direvisi pada 2019 silam. Menurutnya, UU tersebut harus ditata ulang.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.
Dalam rapat ini, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan beberapa lainnya.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar, Adies Kadir. Hadir juga wakil ketua lainnya, yakni Habiburokhman.
Terkini Lainnya
Revisi UU KPK
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) usulkan revisi UU
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
Revisi UU KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara