androidvodic.com

Soal Uang Kementan Ngalir ke NasDem, Sahroni: Kami Tak Wajib Kembalikan karena Tidak Tahu - News

News - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Sahroni mengatakan pihaknya tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai NasDem.

Hal tersebut, katanya, karena Partai NasDem tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Sahroni pernah ditanyai oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait segala aliran dana yang mengalir ke partai hingga menyebabkan SYL dicokok dan ditetapkan tersangka korupsi.

Lantas, Sahroni menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Paloh sudah enggan untuk membahas kasus yang menjerat SYL.

"Apakah Saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka? Kan ini viral (kasus SYL) di mana-mana. Kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana. Apakah pernah (Sahroni) dipanggil ketua partai dan membicarakan ini?" tanya hakim.

"Ketua umum sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.

Lalu, hakim bertanya terkait apakah NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang yang berasal dari Kementan.

Sahroni mengatakan NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Hal itu, katanya, lantaran NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan partai ada yang berasal dari Kementan.

"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan nggak untuk mengembalikan ini? Kan ini untuk kepentingan partai ya. Ini uang negara ini," kata hakim.

"Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya ada sumbangan Rp 860 juta itu, kami pun kemungkinan kalau kami tahu akan kembalikan, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi, Saudara nggak ada kewajiban untuk mengembalikan, ya?" tanya hakim memastikan.

"Tidak ada, Yang Mulia karena kami tidak tahu," jawab Sahroni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat