Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Staf Ahli Sub Bidang Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal hadir sebagai saksi a de charge untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dalam pernyataanya di ruang sidang, Abdul Malik Faisal yang mengaku sebagai mantan atlet nasional menyebut pernah diberi izin selama 6 bulan oleh SYL tak masuk kerja karena harus mengikuti Pelatihan Nasional (Pelatnas).
Baca juga: Bukan Jokowi atau JK, Ini Sosok yang Bersedia Jadi Saksi Meringankan SYL di Pengadilan Tipikor
Adapun saat itu selain masih aktif sebagai atlet, Abdul Malik menyebut bahwa dirinya juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa sedangkan SYL menjabat sebagai Bupati.
Pernyataan Abdul Malik itu diutarakan ketika tim kuasa hukum SYL bertanya perihal seperti apa kepemimpinan kliennya itu sewaktu masih menjabat sebagai pejabat daerah di Sulsel.
"Dalam hal terdakwa menjadi pimpinan apakah terdakwa sejak dari Bupati atau Gubernur, bagaimana terdakwa memimpin teknis pekerjaan, apakah dia turun secara detail atau memberi perintah atau bagaimana?" tanya tim kuasa hukum SYL.
Baca juga: Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan
"Perlu kami jelaskan bahwa pertama-tama kami ditempatkan pada saat kami diterima menjadi PNS kami adalah atlet nasional dan kami sering mengikuti pelatnas kami pernah SEA Games, Asian Games sampai Olympic Games," jawab Abdul Malik.
Karena hal itu, Abdul Malik pun mengaku bangga terhadap mantan atasannya itu lantaran memperbolehkan ia tak masuk kerja hanya untuk mempersiapkan pertandingan.
"Nah waktu saya pertama mengenal beliau itu kepeduliannya luar biasa dia memberikan saya izin biar 6 bulan saya tidak masuk yang penting untuk merah putih itu saya bangga sama pak Syahrul," jelasnya.
Terkait pengakuan tersebut, berdasarkan penelusuran News, Abdul Malik Faisal ternyata merupakan mantan atlet nasional Selancar Angin atau Windsurfing yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pernyataan Abdul Malik itu diutarakan ketika tim kuasa hukum SYL bertanya perihal seperti apa kepemimpinan kliennya itu sewaktu masih menjabat
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi