androidvodic.com

Selain HP, KPK Juga Sita Catatan dan Agenda dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.

Selain ponsel, tim penyidik KPK turut menyita catatan dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

Ketiga barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," imbuhnya.

Baca juga: Selain Lapor Dewas, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Buntut Penyidik KPK Sita Ponselnya

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan. Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Sebelumnya Hasto mengatakan, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan. 

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto. 

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. 

Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia. 

Sementara, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat