Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL: Atasan Tak Bisa Dijerat karena Tindakan Bawahannya - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Agus dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Agus membeberkan beberapa hal yang di antaranya soal tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahan.
Awalnya penasihat hukum SYL mencontohkan suatu kasus, di mana seorang bawahan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-aturan.
Perbuatan bawahan itu kemudian disebut Agus harus dipertanggung jawabkan sendiri, bukan atasannya.
"Pertanyaannya, bilamana kemudian itu dilakukan oleh bawahannya, siapa yang mesti bertanggung jawab terkait dengan akibat hukumnya?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada ahli pidana, Agus Suranto.
"Misalkan perintahnya A tapi yang dilaksanakan B. Dan ternyata yang dilaksanakan B ini melanggar kode etik, melanggar peraturan perundang undangan. Maka sidapa yang bertanggungjawab? Ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah," jawab Agus.
Kemudian penasihat hukum SYL kembali menyinggung soal pertanggung jawaban hukum.
Contoh kasus yang diberikan, seorang bawahan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk kelancaran administrasi di sebuah institusi.
Bawahan itu katanya tak memberitahukan tindakannya kepada atasannya.
Dari contoh kasus itu, Agus menilai bahwa seseorang yang tidak mengetahui dan melakukan, tidak boleh dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, ada akeselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan oleh atasan mereka. Sebetulnya dalam konteks ini siapa yg mesti bertanggung jawab terkait itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorng kmd dibebankan oleh seseorang yang tdk melakukan perbuatan itu. Nah nanti tinggal sdr maknai tafsirkan dalam satu peristiwa hukum konkritnya," kata Agus Suranto.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Alokasikan Dana Rp 2,1 Miliar untuk Penguatan UU Tipikor
Hotman Paris Ungkap Peran Andi dan Dani, DPO Kasus Vina yang Kini Dihapus dan Dianggap Fiktif
Habib Luthfi Temui Presiden Jokowi di Istana, Mengaku Ada Urusan Pribadi
Pendaftaran Dana Indonesiana 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
AHY Nyatakan Demokrat Tak Masalah jika Jumlah Kementerian Harus Ditambah