androidvodic.com

Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait dugaan pelanggaran penyidik KPK.

Dalam laporannya ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024), Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy melaporkan tindakan serampangan dan kesewenangan penyidik KPK karena menyita dan menginterogasi dirinya tanpa surat pemanggilan pemeriksaan maupun penggeledahan atau penyitaan.

"Secepatnya kalau itu. Ya besok juga sudah diperiksa," kata Atnike usai menerima laporan Kusnadi dan tim hukumnya, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu. 

Baca juga: Usai HP Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM atas Tuduhan Penyanderaan

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta analisis terhadap aduan untuk bisa menetapkan langkah berikutnya. 

Setelah tahapan tersebut, Komnas HAM baru bisa menentukan pihak yang akan dimintai keterangannya. Termasuk Kapolri yang diminta tim hukum Kusnadi untik ikut diperiksa oleh Komnas HAM lantaran penyidik KPK yang diduga melanggar prosedur berasal dari Polri.

Selain Kapolri, pihak yang mungkin dipanggil adalah pimpinan KPK.

"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut," ungkapnya.

"Bisa jadi kami akan meminta keterangan (komisioner KPK) juga," lanjut dia.

Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?

Sebelumnya pengacara Kusnadi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

Menurut Petrus, Kusnadi bukan pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, sehingga penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK juga melanggar HAM. 

Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam. 

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung dari Kapolri. 

Sebab, telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat