androidvodic.com

Soal Penanganan Lahan 2.000 Hektar Lebih di IKN yang Belum Bebas, AHY: Sedang Difinalisasi - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, pihaknya segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.086 hektar.

Hal ini diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Pria yang akrab disapa AHY ini juga mengatakan, dari total lahan tersebut, tidak semuanya dimiliki warga.

"Tidak semua yang dari 2.086 itu yang diduduki masyarakat. Di sini sudah jadi kewenangan Otorita IKN untuk bisa selesaikan. Saya ikuti bahwa ada mekanisme PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan)" ungkap AHY.

"Ini yang juga sedang dibicarakan difinalisasi, kalau sudah ketemu angkanya, nanti dikoordinasikan di pusat atau daerah sampai tim terpadu untuk bisa eksekusi," sambungnya.

AHY mengungkapkan, proses PDSK harus dilakukan dengan baik. Dan terntunya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

"Pada akhirnya tentu tidak bisa kita berharap masyarakat bergeser sebelum diberi kompensasi atau relokasi yang baik sehingga mereka bisa hidup juga dengan baik tenang, tidak jadi korban," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seluas 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam tahap pembebasan.

AHY sempat mengatakan, lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.

"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Perusahaan Jusuf Kalla Suplai Material Bangunan ke IKN, Termasuk untuk Istana Negara

Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.

Adapun beberapa titik di lahan bermasalah yang dimaksud masih dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.

Jelas AHY, pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum clean and clear.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat