androidvodic.com

Buku PDIP Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Hasto: Itu Buku Agenda Hal Strategis, Bersifat Rahasia - News

News - Buku agenda DPP PDIP disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Buku agenda itu disita dari tangan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi pada Senin (10/6/2024).

Terkait hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Rossa Purbo Bekti.

Hal itu disampaikan Ronny selepas mendampingi Kusnadi membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang di mana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting."

“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” jelas Ronny.

Ronny mengatakan, buku agenda itu berisi hal-hal strategis yang bersifat rahasia milik DPP DPIP.

“Dan itu berupa catatan-catatan yang hal-hal strategis yang tadi saya sudah sampaikan di awal, ya,” ungkap Ronny.

Ia menyebut bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengetahui masalah ini, termasuk pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM.

“Ya, sudah, ini sudah diketahui,” ucap Ronny.

Dewas KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.

Baca juga: Sosok yang Beberkan Lokasi Pelarian Harun Masiku, selain Bukti HP Sekjen PDIP Hasto Disita KPK

Prosedur tersebut sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat