androidvodic.com

Perludem: Dinasti Politik Berdampak Kurang Baik terhadap Pembangunan Sejumlah Daerah - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya dinasti politik di suatu daerah yang memberikan dampak kurang baik terhadap pembangunan daerah itu.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan hal ini dalam diskusi publik bertajuk "Politik Dinasti dan Putusan MA: Apa Respons Publik dan Media?" yang digelar secara virtual pada Jumat (14/6/2024).

Kahfi mulanya mengatakan banyak masyarakat mengeluhkan eksistensi dinasti politik di daerahnya. Sebagai contoh, kata Kahfi, adanya keluhan masyarakat di Banten.

"Contoh di Banten, banyak masyarakat yang mengeluhkan ada dinasti yang sangat besar yang sulit untuk dilawan secara politik, terutama pada pilkada untuk bupati, wali kota, maupun gubenur," ungkap Kahfi, dalam forum diskusi, Jumat.

Bahkan, Kahfi menilai pembangunan beberapa daerah lainnya di Indonesia juga terdampak oleh sebab keberadaan dinasti politik di daerahnya. Ia menyebutkan di antaranya wilayah Sulawesi dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

"Kalau kita lihat lebih jauh, ada banyak sekali daerah yang mengalami dinasti politik secara terus-menerus itu menjadi daerah yang mohon maaf tidak terlalu baik pembangunannya, karena korupsinya tinggi, sumber daya alamnya dikuras habis," kata Kahfi.

"Itu bisa dilihat di beberapa tempat di Sulawesi, kemudian kita juga lihat di beberapa kabupaten di Jawa Tengah," tambahnya.

Memang Kahfi mengatakan dinasti politik cukup berbahaya karena akan menempatkan politik hanya pada kekuasaan yang bisa dikuasai, yakni melalui keluarganya.

"Kekuasaan itu hanya berputar di sana (keluarga) kalau ada dinasti politik. Kekuasaan itu hanya didistribusikan untuk kalangan terbatas saja, hanya untuk kelompoknya saja," ucapnya.

Istilah dinasti politik bukan barang baru, tetapi narasi tersebut menyeruak di Indonesia dimulai menjelang pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam kontestasi Pilpres 2024 untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat