Praktisi Hukum Kritik Pelarangan Konten Investigasi Jurnalistik Eksklusif dalam RUU Penyiaran - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti polemik revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Deolipa adalah larangan penyiaran konten jurnalistik investigasi eksklusif yang diatur dalam draf RUU Penyiaran tersebut.
Menurutnya akan ada kebingungan di tengah masyarakat dan jurnalis mengenai kata eksklusif yang tersemat dalam aturan tersebut.
"Ada kata-kata eksklusif, tapi ekslusifnya juga enggak dibahas. Bagaimana misalnya kita tidak tahu, apa tidak eksklusif dan eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang multitafasir," ujar Deolipa dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Penyiaran" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Aturan ini pun, kata dia, nantinya tak menutup kemungkinan akan menghambat kerja-kerja jurnalistik itu sendiri.
"Jadi, kerja jurnalis kerja pers itu 90 persen adalah investigasi dan 10 persen menyiarkan kan gitu," katanya.
Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis dan serikat pekerja media menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.
Aksi tersebut berkaitan dengan dibahasanya Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi fokus penolakan oleh massa aksi terhadap Revisi UU tersebut.
Pertama, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
"Pasal ini berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis," tulis seruan dalam aksi tersebut.
Kedua, massa aksi menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen.
Sebab, hal tersebut diyakini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
Terkini Lainnya
RUU Penyiaran
Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol