androidvodic.com

Yusril Bantah Cawe-cawe Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB: Saya Sudah Lama Mundur - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Keputusan Partai Bulan Bintang (PBB) mencopot Wamenaker RI, Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB menjadi sorotan. Pasalnya, Afriansyah Noor menuding adanya andil mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam pencopotan ini.

Menanggapi hal tersebut, Yusril pun membantah tudingan dari Afriansyah Noor yang menyatakan ada andilnya dalam pencopotan tersebut. Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Penjabat (Pj) Ketum PBB, Fahri Bachmid.

"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya  Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Yusril menjelaskan, dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024. Selanjutnya, tanggungjawab sebagai Ketua Umum diambil alih oleh Pj Ketua Umum sampai diselenggarakannya Muktamar PBB bulan Januari 2025. 

Baca juga: Kaesang Ingin Duet Bareng Anies di Pilkada Jakarta, KIM Tetap Ingin Usung Ridwan Kamil

Dijelaskan Yusril, Pj Ketua Umum PBB dipilih dengan pemungutan suara atas permintaan Afriansyah Noor, bukan dengan musyawarah mufakat sebagaimana dirinya usulkan. Karena itu, Musyawarah Dewan Partai PBB yang berwenang memutuskan siapa yang akan menjadi Pj Ketua Umum mengadakan pemilihan. 

"Ada 2 calon yang maju: Sekjen PBB Ir Afriansyah Noor dan Ketua Mahkamah Partai Dr Fahri Bachmid. Hasil pemungutan suara adalah Ir Afriansyah Noor memperoleh 20 suara dan Dr Fahri Bachmid memperoleh 29 suara," ungkapnya.

Dengan demikian, Fahri Bachmid disahkan oleh Dewan Partai sebagai Pj Ketua Umum PBB. Seketika selesai pemilihan, dirinya pun sidah menyerah-terimakan jabatan Ketua Umum PBB kepada Pj Ketua Umum Fahri Bachmid.

Berdasarkan AD/ART PBB, kata dia, kewenanangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj Ketua Umum adalah sama dengan Ketua Umum hasil Muktamar. 

"Jadi, apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum. Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Ir Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak," ungkapnya.

"Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum tanggal 18 Mei 2024," sambungnya.

Baca juga: Afriansyah Noor Dicopot dari Sekjen PBB, Fahri Bachmid: Hal Lumrah, Tidak Ada yang Luar Biasa

Oleh karena itu, kata Yusril, proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB.

"Maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Muhammad Masduki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan sejumlah rotasi dalam struktur kepemimpinannya dalam internal partai. Terbaru, Wamenaker, Afriansyah Noor, dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat