androidvodic.com

Muhadjir Sebut Bakal Seleksi Penerima Bansos yang Main Judi Online, Dilhat Lewat Rekening - News

News - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menuturkan bakal melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang justru bermain judi online.

Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari bansos yang diberikan justru digunakan untuk bermain judi online.

"Kalau ada penerima bansos (bermain judi online), ya akan kita tangani itu. Karena bagaimanapun tidak bisa mereka menerima bansos," katanya saat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Muhadjir mengatakan seleksi tersebut salah satunya bisa dilihat dari rekening penerima bansos yang mungkin turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sempat menyebut pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.

"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antra norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada (dimiliki) penerima bansos," ujarnya.

Di sisi lain, Muhadjir masih berkeinginan agar korban judi online turut menerima bansos.

Namun, dia meluruskan pihak yang menerima bansos adalah keluarga yang terdampak dan bukannya pemain judi online.

"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu lah yang nanti disantuni," urainya.

Muhadjir mengungkapkan keluarga atau individu terdekat dari yang terdampak pelaku judi online merupakan tanggung jawab negara.

Apalagi, sambungnya, jika keluarga atau individu tersebut sampai jatuh miskin akibat salah satu anggotanya kecanduan judi online.

Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muhadjir.

Pemain Judi Online 3,2 Juta Orang, Didominasi IRT dan Pelajar

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online.

Natsir menuturkan, mayoritas pemain judi online di Indonesia adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang menghabiskan uang Rp 100 ribu per hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat