androidvodic.com

3 Bukti Pegi Diduga Ada di Bandung saat Kejadian Pembunuhan Vina, Status Facebook hingga Chat - News

News - Sejumlah bukti dan saksi dikumpulkan tim hukum Pegi Setiawan alias Perong, untuk menggugurkan status tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon

Pegi melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Praperadilan ini diajukan tim hukum Pegi lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku pihaknya siap beradu bukti dengan alat bukti penyidik. 

Toni yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami ini mempersoalkan penyidik. Apa alat buktinya? Cuma, kan dalam positat permohonan itu kenapa kami mempersoalkan, karena klien kami ini tidak bersalah, tidak terlibat,” kata Toni dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Berikut, beberapa bukti yang diungkap pihak Pegi soal bantahan terlibat di kasus pembunuhan Vina yang dirangkum News

1. Jejak Digital di Facebook 

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina, Kubu Pegi Bakal Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK, Ini Alasannya

Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam. 

Jejak digital itu didapat dari unggahan Pegi di laman Facebook pribadinya di tahun 2016.

Salah satu status Facebook yang dijadikan bukti yakni unggahan pada 1 September 2016. 

"Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah," tulis Pegi di akun facebook pribadinya, 1 September 2016. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat