androidvodic.com

RUU Polri Dikhawatirkan Beri Ruang Kewenangan Super Power - News

News, JAKARTA - Sejumlah pihak menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

Satu di antaranya koordinator Kawan Indonesia (KAWI) Arief Dharmawan yang berharap jangan sampai revisi tersebut mengulang sejarah kelam represifitas, dan justru membentuk Polri sebagai lembaga super power.

“Jangan sampai sejarah kelam berulang,” kata Dharmawan kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Misalnya saja, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang menyebutkan Polri dapat melakukan pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber di mana hal itu dikhawatirkan tumpang tindih dengan kewenangan dari Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemudian Pasal 14 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Polri terlibat dalam penyelenggaraan sistem kota cerdas atau smart city, di mana hal itu dinilai tumpang tindih dengan kewenangan Kemendagri, Bappenas maupun pemerintah daerah.

Lalu Pasal 16B ayat (2) huruf a disebutkan tugas Polri menjaga kepentingan keamanan nasional, di mana kata ‘keamanan nasional’ punya makna luas dan dikhawatirkan tumpang tindih dengan fungsi dan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Andai tugas utamanya terpinggirkan, malah ngacak-ngacak tugas yang sudah baik dijalankan oleh profesional lainnya, dan ironisnya RUU Polri tidak substantif malah kewenangannya jadi lembaga super power,” jelas dia.

Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Belum Terima Surat Presiden Soal RUU Polri

Dharmawan pun menduga jika aturan itu diteruskan, nantinya akan ada anekdot baru bagi Polri jika mampu mengerjakan tugas apapun kecuali tupoksi utamanya yakni pengamanan.

“Jika Polri mampu mengerjakan tugas apapun kecuali tugas pengamanan, kan tidak elok,” ungkap dia.

“Berbagai survei katanya citranya meningkat, tapi faktanya belum dibarengi dengan peningkatan profesionalisme di bawah, seperti banyaknya kasus yang viral tidak tertangani,” ucap Dharmawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat