androidvodic.com

Biaya Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Proses Pengajuan Bisa Diakses via Online - News

News – Simak berikut informasi seputar biaya perpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) bagi Warga Negara Asing (WNA) lengkap beserta cara dan syarat pengajuannya.

Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, ITK adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, surat ITK diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, bisa secara manual maupun elektronik.

ITK biasanya memiliki jangka waktu tinggal selama 30-180 hari tergantung pada dokumen visa yang dimiliki.

Ketika izin tinggal tersebut habis masa berlakunya, WNA bisa mengunjungi kantor keimigrasian untuk mengajukan perpanjangan izin.

Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA

Biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA dibagi menjadi beberapa kategori.

Aturan ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berikut daftar Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA :

  • Pemberian Izin tinggal kunjungan 30 Hari: Rp 500.000 Per permohonan
  • Pemberian Izin tinggal kunjungan 60 Hari: Rp 2.000.000 per permohonan

Baca juga: Biro Travel yang Sediakan Visa Tak Resmi untuk Jemaah Haji Siap-siap Kena Sanksi

  • Pemberian Izin tinggal kunjungan 180 Hari: Rp 6.000.000 per permohonan
  • Perpanjang Izin Kunjungan berlaku 30 hari (VKSK Wisata) : Rp 500.000 Per permohonan
  • Perpanjangan Izin Kunjungan berlaku 30 hari: Rp 500.000 Per permohonan
  • Perpanjangan Izin Kunjungan berlaku 60 hari: Rp 750.000 Per permohonan

Sebagai catatan proses penyelesaian ITK dilakukan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.

Sementara untuk negara calling visa, proses penyelesaian ITK paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA

Pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  • Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  • Surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin)
  • Surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Apabila WNA pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

  • Surat pernyataan yang ditandatangani oleh WNA yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya
  • Surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

Cara Mengajukan Perpanjangan ITK Bagi WNA

  • Pemohon Mengajukan permohonan perpanjangan ITK ke kantor imigrasi
  • Pengajuan juga bisa diakses secara online melalui #.
  • Selanjutnya kantor Imigrasi menerima pengajuan permohonan
  • Kemudian Pemohon diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto
  • Setelah itu melakukan verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tahap selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan akan mengecek berkas pemohon untuk selanjutnya masuk ke tahap persetujuan
  • Bagi pemohon dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Dirjen Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
  • Setelah itu Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada WNA, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik.
  • Kemudian WNA perlu memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan.
    Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

(News/ Namira Yunia)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat