androidvodic.com

Respons Putusan MA, Dua Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Dua mahasiswa fakultas hukum ajukan aturan syarat batas minimal usia kepala daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah A Fahrur Rozi, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee, mahasiswa Podomoro University, yang mengajukan permohonan uji materiil Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.".

Kuasa hukum Pemohon, Abdul Hakim mengatakan, gugatan ini diajukan pihaknya merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

Baca juga: 4 Kritikan Mahfud MD: Soal Batas Usia Calon Gubernur, Kisruh Kepolisian & Kejagung hingga Kasus Vina

Kedua mahasiswa selaku Pemohon meminta MK mengembalikan aturan usia calon kepala daerah itu seperti semula, di mana syarat usia terhitung sejak penetapan calon kepala daerah, bukan pelantikan.

"Kenapa kita melakukan pegujian? Sebenarnya ini respons terhadap putusan MA terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terhadap syarat usia 30 itu, yang awalnya di situ jelas sudah 'sejak ditetapkan menjadi calon'. Cuma karena diuji di MA dan diterima putusan mereka dan kemudian MA menafsirkan 'sejak dilantik'," kata Hakim, saat dihubungi News, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Proses Berjalan, Perludem Ingatkan Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku Setelah 2024

Ia menekankan adanya aturan tentang hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, yang mengakibatkan kedua Pemohon merasa dirugikan dengan keberlakuan aturan syarat usia calon kepala daerah sebagaimana Putusan MA tersebut, karena dinilai memberikan ketidakpastian hukum.

"Sehingga meminta MK mempertegas bahwa pasal 7 ayat 2 itu 'sejak dilantik'," ucapnya.

Lebih lanjut, jika MK mengabulkan permohonan ini, maka akan ada dua putusan yang berbeda antara MK dan MA.

Namun, Abdul Hakim mengatakan, Putusan MK yang harus menjadi dasar aturan yang diterapkan penyelenggara pemilu.

Hal itu dikarenakan tingkatan UU Pilkada yang digugat ke MK lebih tinggi hirarkinya daripada Peraturan KPU yang ditangani MA.

Kuasa hukum Pemohon meminta MK dapat memutus permohonan pihaknya dalam waktu yang cepat, mengingat pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 yang sudah berlangsung.

"Masalah krusial dan mendesak yang harusnya diputuskan," ucap Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat